ANOTASI BIBLIOGRAFI
DESENTRALISASI
The transfer or delegation of legal and political authority
toplan, make decisions and manage public function from thecentral government
and its agencies to field organizations ofthose agencies, subordinate units of
government, autonomouspublic corporations, area wide or regional development
authorities: functional authorities, autonomous localgovernments, or
non-governmental organizations.
(Rondinelli, 1983 :93)
Rondinelli. 1983. Government
Decentralization in Comparative Perspective: Theory And Practicein DevelopingCountries.
International Review of AdministrativeSciences. No.1
Komentar:
Desentralisasi mengandung arti kebebasan untuk
mengambilkeputusan, baik politik maupun administrasi, menurut prakarsasendiri
untuk kepentingan masyarakat setempat dengan tetapmenghormati peraturan
perundang-undangan Nasional.
OTONOMI
Otonomi yang diberikan kepada daerah
kabupaten atau kota dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung
jawab kepada pemerintah daerah dan pemanfaatan sumber daya nasional yang
berkeadilan, serta perimbangan keaneragaman daerah. (Mardiasmo, 2000)
Mardiasmo. 2002. Otonomi dan Managemen Keuangan Daerah. Jakarta: erlangga.
Komentar:
Pelaksanaan otonomi daerah selain
berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi
yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih
luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan
dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.
PAJAK
Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas
negara (beralih dari kekayaan sektor partikelir ke sektor pemerintahan)
berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa
timbalan (tegen prestatie) untuk
membiayai pengeluaran umum (public uitgaven), dan yang digunakan sebagai alat
pencegah atau pendorong untuk mencapai tujuan yang ada di luar bidang keuangan.
(Rochmad, 1994)
Rochmad, S. 1994. Pajak dan Pembangunan. Jakarta: PT. Eresco
Komentar:
Pembayaran
pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib
Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan
untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional Sesuai falsafah undang-undang
perpajakan.
TRANSPARANSI
Dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk
mengetahui berbag aiinformasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, maka dapat
mempermudah upayamasyarakat dalm menilai keberpihakan pemerintah terhadap
kepentingan publik (Dwiyanto :224).
Dwiyanto, A. 2008. Mewujudkan
Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Penerbit Gadja Mada
University Press
Komentar:
Penerapan prinsip transparansi merupakan salah satu poin penting
dalam mewujudka n tatapemerintahan yang baik. Dengan melakukan wawancara
tentang penerapan prinsip transparansipada Pemerintah Daerah.
DEKONSENTRASI
Dekonsentrasi sebagai pelimpahan sebagian dari kewenangan
pemerintah pusat pada alat-alat pusat yang ada di daerah atau pelaksanaan
urusan pemerintah pusat yang diserahkan kepada satuan pemerintahan daerah, yang
dilakukan oleh organ pemerintahan pusat yang ada di daerah.
Iskatrinah. 2015. Dekonsentrasi
Dalam Penyelenggaraan Otonomi Luas Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Disertasi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 2015, hlm. 1
Komentar:
Pada hakikatnya, alat
pemerintah pusat ini melaksanakan pemerintahan sendiri di daerah dan berwenang
mengambilkeputusan sendiri sampai ngkat tertentu berdasarkan tanggung jawab
kepadapemerintah pusat, sebagai pemikul biaya dan tanggung jawab terakhir
mengenaiurusan dekonsentrasi
PARTISIPASI
Peran serta atau partisipasi politik warga masyarakat ke dalam bentuk-bentuk
Electoralactivity, yaitu segala
bentuk kegiatan yang secara langsung ataupun tidak langsung berkaitan dengan
Pemilu atau pilkada. Gaffer (dalam Rahman, 2002: 41)
Rahman, A. 2002. Sistem
Politik Indonesia. Surabaya: SIC
Komentar:
Termasuk dalam kategori ini adalah ikutserta dalam memberi
sumbangan untuk kampanye atau rally politik sebuah partai, mengajak seseorang
untuk mendukung dan memilih sebuah partai politik atas nama partai itu,
memberikan suara dalam pemilu, mengawasi pelaksanaan pemberian dan penghitungan
suara, menilai calon-calon yang diajukan dan lain-lainnya.
PILKADA
Sebagai proses dari transformasi politik, makna Pilkada selain
merupakan bagian dari penataan struktur kekuasaan makro agar lebih menjamin
berfungsinya mekanisme checks and
balances di antara lembaga lembaga politik dari tingkat pusat sampai daerah,
masyarakat mengharapkan pula agar Pilkada dapat menghasilkan kepala daerah yang
lebih akuntabel, berkualitas, legitimit, aspiratif, dan peka terhadap kepentingan
masyarakat. Kristiadi (dalam Amirudin, 2006: 1)
Amirudin. 2006. Pilkada
Langsung Problem dan Prospek. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Komentar:
Pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh penduduk
secara administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah
dilakukan satu paketbersama dengan wakil kepala daerah.
KEKUASAAN
Kekuasaan tidak dipahami
dalam konteks pemilikan oleh suatu kelompok institusional sebagai suatu
mekanisme yang memastikan ketundukan warga negara terhadap negara. Kekuasaan
juga bukan mekanisme dominasi sebagai bentuk kekuasaan terhadap yang lain dalam
relasi yang mendominasi dengan yang didominasi atau yang powerful dengan
powerless.
Foucault, M. 2003. Society
must be Defended. UK: Penguin Books.
Komentar:
Kekuasaan yakni kemampuan mempengaruhi
orang lain atau kelompok untuk mengikuti keinginan. Namun di dalam kekuasaan
tidak semua yang berkuasa memiliki kewenangan, karena kewenangan bersifat
khusus.
UNIT PEMERINTAHAN DAERAH
Unit pemerintah daerah sebagai organ negara di ngkat
daerah-daerah bagian, dikenal ada dua macam bentuk, yaitu pemerintah daerah
administraf dan otonom. Pemerintah daerah administraf dibentuk karena
pemerintah pusat dipandang tidak dapat menyelenggarakan seluruh urusan
pemerintahan negara dari pusat.
Asshiddiqie, J. 2007. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia
Pasca Reformasi. Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer, hlm. 420-421.
Komentar:
Unit pemerintah daerah itu berfungsi sebagai wakil pusat di
daerah dengan tugas menyelenggarakan segala urusan pusat di daerah.
pemerintahan daerah hanya berfungsi sebagai penyelenggara administratif saja, sehingga
unit pemerintah daerah disebut sebagai pemerintah daerah administraf.
CAPACITY BUILDING
Getting Good Government:
CapacityBuilding in the Public Sector of Developing Countries, Boston, MA :
HArvard Institue for International Development. (Grindle, M.S., editor, 1997)
Merilee, S. Grindle. (1997:6-22). Capacity building is intended to encompass a
variety ofstrategies that have to do with increasing the
efficiency,effectiveness, and responsiveness of governmentperformance.
Komentar:
Capacity Building
(pengembangan kapasitas) merupakan upaya yang dimaksudkan untuk
mengembangkan suatu ragam strategi untuk
meningkatkan efektivitas, efisiensi dan responsif kinerja pemerintah.
FUNGSI
PEMBAGIAN TUGAS
Faktor yang menjadi dasar pembagian
tugas atau fungsi pemerintah pusat dan daerah adalah fungsi pertama, fungsi
yang sifatnya skala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai
kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat. Kedua, fungsi yang
menyangkut pelayanan masyarakat dalam hubungan ini diperlukan keseragaman atau
standar yang sama untuk seluruh daerah. (Kristiadi, 1993: 29)
Pudjosukanto, K. 1993. Kebijakan Alokasi Pembiayaan Daerah. Jakarta: Pustaka Sinar
Harapan.
Komentar:
Daerah
dapat mengadakan kerja sama dengan daerah lain yang didasarkan pada
pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, dan
sinergi. Dalam penyediaan pelayanan publik, daerah dapat bekerja
sama dengan pihak ketiga.
ANGGARAN
Hubungan pusat dan daerah menyangkut
pembagian kekuasaan dalam pemerintahan hak mengambil keputusan anggaran
pemerintah, bagaimana memperoleh dan membelanjakan unsur yang sangat penting
untuk menjalankan kekuasaanya. (Nick Daves cs, 1989: 174)
Devas, Nick. 1999. Keuangan Pemerintahan Daerah Indonesia. Universitas Indonesia,
press jakarta.
Komentar
:
APBD
adalah rencana keuangan
tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD). APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi
masa satu tahun,
PEMBANGUNAN
EKONOMI
Pemerintah dapat membantu pembangunan
ekonomi melalui berbagai kebijakan moneter dan fiskal yang tepat, pemerintah
mampu mengatasi hambatan-hambatan ekonomi kelembagaan dan sosial di
negara-negara berkembang. Faktor utama perkembangan ekonomi adalah terpenuhinya
proses inovasi para usaha atau inovator sebagai pelakunya. (Jhingan, 1999: 442:
443)
Jhinga, M.L. 1993. Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan. Jakarta: Cetak Keempat, PT.
Raja Grafindo.
Komentar:
Pembangunan
ekonomi tak dapat lepas dari pertumbuhan ekonomi (economic growth). Pembangunan
ekonomi mendorong pertumbuhan
ekonomi, dan pertumbuhan ekonomi memperlancar proses pembangunan ekonomi.
KAMPANYE
Leslie B. Synder (2002) Menulis bahwa
kampanye komunikasi merupakan aktivitas komunikasi yang terorganisasi secara
langsung ditunjuk kepad khalayak tertentu, pada priode waktu yang telah
ditetapkan untuk mencapai tujuan tertentu. (Ruslan, 1997: 23)
Ruslan, R. 1997. Kampanye
Public Relation. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Komentar:
Pada umumnya
kampanye berlangsung dalam jangkaa waktu tertentu melalui aktivitas komunikasi
yang di organisasi dengan melibatkan media massa. Kampanye komunikasi itu
mempunyai tujuan untuk memberitahu, membujuk dan memotivasi perubahan perilaku
khalayak, dalam arti sempit dan luas.
PEMBAGIAN
KEKUASAAAN
menguraikan pusat dan daerah sebagai
pembagian kekuasaan nasional pada tingkat-tingkat pemerintahan dalam memungut
dan membelanjakan sumber dana pemerintah, yaitu suatu pembagian yang sesuai
dengan pola umum desentralisasi. (Devay, 1988: 3)
Davey, K.J. 1998.
Pembiayaan Pemerintah daerah
Indonesia. Jakarta. Universitas Indonesia Press.
Komentar:
Hubungan pemerintah pusat dengan daerah
berkaitan erat dengan pembagian kekuasaan dan kewenangan yang aktual disebut sentralisasi
dan desentralisasi. Sistem
pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang Dasar
1945, di mana penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua
bagian, yaitu pembagian kekuasaan negara secara horizontal dan
pembagian kekuasaan negara secara vertikal.
BIROKRASI
Birokrasi merupakan keseluruhan
birokrasi pemerintah yang menjalankan tugas-tugas negara dalam berbagai unit
birokrasi pemerintah dibawah Departemen dan lembaga-lembaga non Departemen,
baik dipusat maupun di daerah, seperti ditingkat provinsi, kabupaten, kecamatan
maupun desa atau kelurahan. (Santoso, 1997)
Santoso, P. 1997. Birokrasi pemerintahan orde baru, prespektif kultur dan struktural. Jakarta:
PT. Grafindo Persada
Komentar:
Reformasi
birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan
perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama
menyangkut aspek-aspek kelembagaan, ketatalaksanaan dan sumber daya manusia
aparatur.
INTERPRENEUIAL GOVERMENT
Osborne dan Gebler mengemukakan
pentingnya Interpreneuial goverment,
maksudnya agar pemda menjalankan kewirausahaan , mampu berbuat untuk
menghasilkan pendapatan daerah, jadi tidak hanya bisa membelanjakan uang (spending money) saja.
Osborne D.T.G. 1992. Reinviting Goverment, Addison Wesley longman
Inc.
Komentar:
Dalam upaya peningkatkan pemahaman dan pengetahuan pejabat Pemda
terhadap konsep kewirausahaan maka disarankan Pemda untuk lebih giat mensosialisasikan dan
mengenalkan konsep ini pada pejabat-pejabatnya.
PENGUKURAN
A
Proses Measure s to what a responsibility center or an Individual does to help an organization achieve its objektives.
(Anthony and Young, 1995: 571).
Anthoni, R. M and Young D. W. 1995. Management Controling In Non Profit
Organization, Mc. Grow Hill Companies, New York.
Komentar:
Pengukuran proses berhubungan erat
dengan proses pertanggungjawaban individual di dalam membantu untuk mencapai
tujuannya. Jadi dengan pengukuran proses membantu pimpinan untuk menukur
efisiensi. Dalam hubungannya dengan pengawasan, maka pengukuran proses
berkaitan dengan cara dalam melakukan pengawasan, yakni tahap persiapan, tahap
pelaksanaan dan tahap laporan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar